Agama Islam. Pengertian, Rukun, dan Hukum-hukumnya
1. Pengertian Islam dan Rukunnya
Islam menurut bahasa berarti penyerahan diri,
keamanan, keselamatan atau perlindungan. Sedangkan Islam menurut istilah adalah
Agama yang di bawah oleh Rasulullah SAW guna memberi petunjuk, membahagiakan dan
mensejahterakan umat manusia. “Tidaklah kami utus
engkau kecuali hanyalah menjadi rahmat bagi alam semesta. (al-Anbiya’ 107)”.
Dalam hadits Nabi saw, yang di riwayatkan dari Abi
Huroiroh, “Pada suatu hari Nabi saw berada di tengah-tengah sekelompok orang,
tiba-tiba datang seorang laki-laki kepada beliau dan bertanya. Tentang Iman,
Islam dan Ihsan. Dan saat di tanyakan kepada
beliau tantang Islam, Apakah Islam itu? Nabi menjawab, Islam
ialah apabila engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, engkau mau
menunaikan sholat, mengeluarkan zakat dan berpuasa di bulan Romadlon. Kemudian
laki-laki itu kembali bertanya. (HR. Bukhori). Dalam hadits yang
lain, yaitu hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda, “Islam
terbangun atas lima
perkara, yaitu, Menyaksikan bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya
Nabi Muhammad adalah utusan Allah, Mengerjakan sholat, memberikan zakat, Haji
ke Baitullah da berpuasa pada bulan Romadlon”.
Dari pesan-pesan al-Qur’an dan al-Hadits diatas dapat dipahami bahwa
kehadiran agama Islam ke muka bumi adalah didasari spirit jaminan social,
stabilisasi, perdamaian dan persaudaraan umat manusia, Bukan hanya sesama umat
Islam, tetapi seluruh alam semesta. Sehingga seharusnya umat Islam didalam
berpikir, berucap dan bertindak selalu menunjukkan dan mencerminkan adanya
kepedulian, kepentingan dan kemanfaatan bagi orang lain. “Sebaik-baik orang
adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain”.
Lebih jauh lagi Rasulullah SAW bersabda mengenahi sosok muslim ideal
adalah seorang muslim yang mampu menahan diri untuk tidak melakukan tindakan
yang dapat mengganggu kemaslahatan saudaranya sesama muslim, “Seorang muslim
adalah orang yang dapat menjaga keselamatan muslim lain dari lisan dan
tangannya”, sosok muslim yang bersenjatakan moralitas, “Sesungguhnya aku
di utus untuk menyempurnakan ahlaqul karimah”. Moralitas Islam akan
menuntun seorang muslim menjadi orang yang mempunyai sejumlah prinsip, berupa
prinsip ketaatan kepada tuhannya, prinsip introspeksi diri dalam upaya menjauhi
setiap prilaku buruk, dan prinsip-prinsip yang mengarah kepada konsep kerjasama
dalam bersaudara, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta berusaha
merealisasikan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
2. Hukum Dalam Islam
Macam-macam hukum Islam
- Wajib, yaitu perintah yang harus dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka yang mematuhi mendapat pahala, dan jika perintah tersebut tidak dipatuhi, maka ia berdosa.
Wajib terbagi
menjadi dua, yaitu :
- Wajib
‘Ain, yaitu perintah yang harus dipatuhi oleh
setiap mukallaf (orang Islam baligh dan berakal), seperti, sholat lima waktu, puasa bulan
ramadlan dn lain-lain.
- Wajib
Kifayah, yaitu perintah yang cukup hanya dipatuhi
oleh sebagian mukallaf saja, seperti sholat janazah, menghafal al-qur’an dan
lain-lain.
- Sunnah, yaitu perintah yang hendaknya dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka mendapat pahala, dan jika tidak dipatuhi, maka tidak berdosa.
- Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Ya’ni, tidak ada pahala dan dosa bagi seseorang yang mengerjakan atau meninggalkannya.
- Harom, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Ya’ni, jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti, membunuh, berjudi, meminum minuman keras, berzina dan lain-lain.
- Makruh, yaitu sesuatu yang hendaknya di tinggalkan. Ya’ni jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
Post a Comment