header ads

Agama Islam. Pengertian, Rukun, dan Hukum-hukumnya

1. Pengertian Islam dan Rukunnya

Islam menurut bahasa berarti penyerahan diri, keamanan, keselamatan atau perlindungan. Sedangkan Islam menurut istilah adalah Agama yang di bawah oleh Rasulullah SAW guna memberi petunjuk, membahagiakan dan mensejahterakan umat manusia. “Tidaklah kami utus engkau kecuali hanyalah menjadi rahmat bagi alam semesta. (al-Anbiya’ 107).
 Dalam hadits Nabi saw, yang di riwayatkan dari Abi Huroiroh, “Pada suatu hari Nabi saw berada di tengah-tengah sekelompok orang, tiba-tiba datang seorang laki-laki kepada beliau dan bertanya. Tentang Iman, Islam dan Ihsan. Dan saat di tanyakan kepada beliau tantang Islam, Apakah Islam itu? Nabi menjawab, Islam ialah apabila engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, engkau mau menunaikan sholat, mengeluarkan zakat dan berpuasa di bulan Romadlon. Kemudian laki-laki itu kembali bertanya. (HR. Bukhori). Dalam hadits yang lain, yaitu hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda, “Islam terbangun atas lima perkara, yaitu, Menyaksikan bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, Mengerjakan sholat, memberikan zakat, Haji ke Baitullah da berpuasa pada bulan Romadlon”.

Dari pesan-pesan al-Qur’an dan al-Hadits diatas dapat dipahami bahwa kehadiran agama Islam ke muka bumi adalah didasari spirit jaminan social, stabilisasi, perdamaian dan persaudaraan umat manusia, Bukan hanya sesama umat Islam, tetapi seluruh alam semesta. Sehingga seharusnya umat Islam didalam berpikir, berucap dan bertindak selalu menunjukkan dan mencerminkan adanya kepedulian, kepentingan dan kemanfaatan bagi orang lain. “Sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain”.

Lebih jauh lagi Rasulullah SAW bersabda mengenahi sosok muslim ideal adalah seorang muslim yang mampu menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kemaslahatan saudaranya sesama muslim, “Seorang muslim adalah orang yang dapat menjaga keselamatan muslim lain dari lisan dan tangannya”, sosok muslim yang bersenjatakan moralitas, “Sesungguhnya aku di utus untuk menyempurnakan ahlaqul karimah”. Moralitas Islam akan menuntun seorang muslim menjadi orang yang mempunyai sejumlah prinsip, berupa prinsip ketaatan kepada tuhannya, prinsip introspeksi diri dalam upaya menjauhi setiap prilaku buruk, dan prinsip-prinsip yang mengarah kepada konsep kerjasama dalam bersaudara, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta berusaha merealisasikan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.      

2. Hukum Dalam Islam

Macam-macam hukum Islam
  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka yang mematuhi mendapat pahala, dan jika perintah tersebut tidak dipatuhi, maka ia berdosa.
Wajib terbagi menjadi dua, yaitu :
-       Wajib ‘Ain, yaitu perintah yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf (orang Islam baligh dan berakal), seperti, sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan dn lain-lain.
-      Wajib Kifayah, yaitu perintah yang cukup hanya dipatuhi oleh sebagian mukallaf saja, seperti sholat janazah, menghafal al-qur’an dan lain-lain.
  1. Sunnah, yaitu perintah yang hendaknya dipatuhi, dengan ketentuan jika perintah tersebut dipatuhi maka mendapat pahala, dan jika tidak dipatuhi, maka tidak berdosa.
  2. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Ya’ni, tidak ada pahala dan dosa bagi seseorang yang mengerjakan atau meninggalkannya.
  3. Harom, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Ya’ni, jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti, membunuh, berjudi, meminum minuman keras, berzina dan lain-lain.
  4. Makruh, yaitu sesuatu yang hendaknya di tinggalkan. Ya’ni jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
Diberdayakan oleh Blogger.