Hukum Bersalaman Setelah Sholat
Hukum asal bersalaman antara
sesama muslim ketika bertemu adalah sunnah. Selain untuk sebagai pelaksanaan
sunnah yang agung itu juga bisa menghilangkan permusuhan, mempererat rasa kasih
sayang dan memperkokoh tali silatur rahim diantara sesama muslim. Beberapa
hadits telah menyebutkan, bahwa bersalaman merupakan kebiasaan yang dilakukan
oleh Nabi saw dan para sahabat. Sebagaimana hadits riwayat imam Bukhori, Suatu
ketika Qotadah ra. bertanya kepada sahabat Anas bin Malik ra. “Apakah
bersalaman terjadi pada sahabat Rasulullah saw?” Sahabat Anas menjawab, ‘Ya’.
Rasulullah juga menetapkan kesunahannya dengan sabda beliau saw. "Bila
dua orang muslim bertemu lalu bersalaman, maka diampuni dosa keduanya sebelum saling
berpisah" (H.R. Abu Dawud).
Sedangkan bersalaman setelah
shalat, ini muncul setelah Rasulullah saw wafat, artinya tidak pernah diketahui
terjadi pada zaman Rasulullah saw. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan imam Nawawi, bahwa
bersalaman adalah sunnah, melakukannya dalam moment tertentu tidak
mengeluarkannya dari kesunnahan. Menurut Ibnu Taimiyah, bersalaman setelah
shalat tidak dilakukan Rasulullah dan tidak pernah disunnahkan oleh para ulama.
Izzuddin bin Abdussalam mengatakan, ini bid'ah yang mubah boleh dilakukan.
Jelasnya masalah bersalaman
setelah sholat ini adalah persoalan khilafiyah. Sebagian ulama
memperbolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya. Semuanya merupakan hasil
ijtihad, jika benar mendapat dua pahala, yaitu pahala ijtihad dan pahala kebenarannya
dan jika salah mendapatkan satu pahala ijtihad.
Perbedaan ini seharusnya disikapi
dengan baik dan jangan sampai timbul tuduhan-tuduhan bid’ah yang menyebabkan
perpecahan, kita hormati saudara-saudara kita yang melakukannya, semoga mereka
mendapatkan apa yang dijanjikan hadist tersebut di atas, dan tidak perlu kita
salahkan saudara kita yang tidak melakukannya. Karena sesama muslim
seharusnya-lah bisa saling menghargai dan menghormati agar terwujud Bunyanul
Wahid Yasyuddu Ba’dluhum Ba’dlon. Waallahu a’lam.
Post a Comment