header ads

Undangan dan Soal Bahtsul Masail di Pesawaran

No       : 12/LBM/PWNU/01.01.2017
Bendel : 1(satu)
Hal       : Undangan Bahtsul Masail

Kepada Yth. Bapak
1.      Pengurus PWNU Propinsi Lampung
2.      Pengurus PC NU Se-Propinsi Lampung
3.      Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Mesuji dan sekitarnya
Di Tempat

Assalamu’alaikum Warohmatullahi wa barokatuh

Segala puji bagi Allah SWT atas semua limpahan rahmat-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammmad SAW. Selanjutnya, sehubungan dengan acara rutin Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Propinsi Lampung, kami memohon kesediaan Bapak untuk menghadiri dan mengirim 2 orang utusan untuk menjadi peserta pada acara tersebut, insya Allah dilaksanakan pada    :

Hari                  : Minggu
Tanggal            : 12 Maret 2017
Waktu               : 08:30 – selesai
Tempat             : PP. Alhidayat Gerning Tegineneng Pesawaran

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami, Bapak berkenan mengirim 2 orang utusan dan do’a kami semoga Bapak diberi kesehatan juga kesempatan oleh Allah SWT untuk bisa menghadiri acara tersebut. Amin.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi wa barokatuh



Soal Bahtsul Masail

LBM-NU dan MMPP-L Propinsi Lampung
Di PP. Alhidayat Gerning

1.    Tentang Pernikahan dan Perceraian

Deskripsi Masalah
Pernikahan adalah hal yang sakral sehingga sangat perlu dijaga, jangan sampai terjadi perceraian, karena perceraian itu tidak disukai oleh Allah SWT meskipun itu mubah. Namun pada kenyataannya kata cerai (talak) terkadang mudah sekali keluar dari mulut atau WA suami, baik itu dengan sadar, dipicu oleh kemarahan, atau sekedar untuk meredam omelan istri atau menakut-nakuti istri agar tidak melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan.

Pertanyaan
a.    Sahkah kata talak yang diucapkan dalam kondisi marah?.
b.    Sahkah kata talak yang diucapkan bertujuan untuk meredam omelan istri atau sekedar menakut-nakuti istri agar tidak melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan?
c.    Bagaimanakah status kata talak jika itu di ulang-ulangi sampai tiga kali atau bahkan lebih dalam satu majlis. Atau dengan kata “saya talak 3 kamu”.?
d.   Bagaimanakah hukum talak dengan menggunakan tulisan.
e.    Bagaimanakah status talak yang sudah terjadi, kemudian ketika diangkat ke pengadilan agama tenyata tidak disahkan?.

2.    TANGGUNG JAWAB ORANG TUA

Deskripsi Masalah
Sebagaimana maklum diketahui dalam literatur salaf bahwa orang tua berkewajiban mengajari dan memerintahkan anaknya untuk menjalani ibadah-ibadah fardlu beserta syarat rukunnya seperti shalat, puasa, dll. ketika si buah hati sudah berumur 7 tahun. Lebih dari itu, wajib juga mengajarkan amaliyyah syari’at yang jelas jelas (syarai’ ad-dzahirah) seperti ajaran bersiwak.
Suatu malam di saat Pak Budi menelaah kitab Sullam At-taufiq, beliau merasa ada suatu kewajiban yang belum ia jalankan tepatnya kewajiban seperti di atas (memerintahkan anaknya shalat). Namun ia merasa bingung ketika akan memerintahkan anaknya untuk melaksanakan sholat, sementara anaknya belum di-khitan. Padahal anak yang belum di-khitan masih membawa najis di dalam kunclup-nya (Jawa). Sementara itu khitan belum diwajibkan jika belum berusia baligh. Pak Budi bimbang, kalau tetap diperintah, apa ya tidak sama seperti memerintahkan orang shalat dengan membawa najis ?. Kalau tidak diperintahkan, padahal sangat jelas itu adalah kewajiban orang tua terhadap anaknya. Sempat terpikir di benak hati Pak Budi, apakah Ia wajib menyunat anaknya terlebih dahulu sebelum diperintahkan shalat.

Pertanyaan :
a)    Apa yang harus dilakukan Pak Budi sebagaimana dalam deskripsi di atas ? Apakah tetap wajib memerintahkan anaknya untuk shalat meskipun belum di-khitan, atau wajib di-khitan terlebih dahulu ?
b)   Sejauh mana batasan syarai’ al-zhahirah yang wajib diajarkan orang tua terhadap anaknya ?

1.    SANTRI  PUTRI  KELUAR PESANTREN


Diskripsi masalah
Menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban bagi setiap manusia, tak terkecuali Neng Maya. Ia seorang gadis yang merupakan purri Kh. Ahmad yang terkenal dengan kealirnannya di daerah Bandung Jawa Barat. Sedangkan Neng Maya sendiri dikenal sebagai wanita yang cantik, pintar, cerdas, sopan dan taat. Karena sifat taat, Neng Maya memenuhi perintah kedua orang tua untuk menuntut ilmu di salah satu pesantren  di bawah asuhan KH. Shofyan yang notabene adalah sahabat ayahnya sendiri. Hal ini disebabkan karena beliau menginginkan agar putri tercintanya dapat menyelesaikan pendidikan di pesantren yang lebih  berkwalitas. Di pesantren ini Neng Maya memiliki nilai akademis yang sangat memuaskan, sehingga Neng Maya sering mendapat mandat untuk mengikuti perlombaan atau bahtsul masail di Iuar daerah yang didampingi pengurus atau teman sendiri. Perlu diketahui juga bahwa madrasah dan toko di pesantren Neng Maya ini berada di Iuar area pesantren, sehingga ketika santri putri akan mengaji atau belanja, mereka harus keluar dari Iingkungan pesantren tersebut.

Pertanyaan :
a.       Seperti realita dibanyak pesantren, siapakah yang bertanggung jawab untuk mendidik dan mengawasi santri baik di dalam maupun di Iuar pesantren?
b.      Bagaimana hukum seorang santri putri mengikuti event seperti bahtsul masail atau perlombaan di luar daerah, baik bersama pengurus atau teman sesama santri?
c.       Apakah yang menjadi batas area pesantren sehingga santri putri tidak diperbolehkan keluar dari batas tersebut?
Bandar Lampung, 01 Januari 2017
PW-LBMNU Propinsi Lampung
Ketua                                   Sekretaris




KH. MUNAWIR               AGUS MAHFUDZ

Mengetahui,
Pengurus NU Propinsi Lampung




KH. RM. SHOLEH BAJURI                                  KH. MUHSIN ABDILLAH
Ketua                                                                          Rois


 

Diberdayakan oleh Blogger.