Undangan dan Soal Bahtsul Masail di Pesawaran
Bendel : 1(satu)
Hal : Undangan
Bahtsul Masail
Kepada Yth. Bapak
1.
Pengurus PWNU Propinsi Lampung
2.
Pengurus PC NU
Se-Propinsi Lampung
3.
Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Mesuji dan sekitarnya
Assalamu’alaikum
Warohmatullahi wa barokatuh
Segala puji
bagi Allah SWT atas semua limpahan rahmat-Nya. Shalawat dan salam semoga
tercurah kepada Rasulullah Muhammmad SAW. Selanjutnya, sehubungan dengan acara rutin Bahtsul
Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Propinsi Lampung, kami memohon kesediaan Bapak untuk menghadiri dan mengirim 2 orang
utusan untuk menjadi peserta pada acara tersebut, insya Allah dilaksanakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 12 Maret
2017
Waktu : 08:30
– selesai
Tempat : PP. Alhidayat Gerning Tegineneng Pesawaran
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan.
Besar harapan kami, Bapak berkenan mengirim 2 orang utusan dan do’a
kami semoga Bapak diberi kesehatan juga kesempatan oleh Allah SWT untuk bisa menghadiri acara tersebut. Amin.
Wassalamu’alaikum
Warohmatullahi wa barokatuh
Soal Bahtsul Masail
LBM-NU dan MMPP-L Propinsi Lampung
Di PP. Alhidayat Gerning
1.
Tentang
Pernikahan dan Perceraian
Deskripsi Masalah
Pernikahan adalah hal yang sakral sehingga sangat perlu dijaga, jangan
sampai terjadi perceraian, karena perceraian itu tidak disukai oleh Allah SWT
meskipun itu mubah. Namun pada kenyataannya kata cerai (talak) terkadang mudah
sekali keluar dari mulut atau WA suami, baik itu dengan sadar, dipicu oleh
kemarahan, atau sekedar untuk meredam omelan istri atau menakut-nakuti istri
agar tidak melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan.
Pertanyaan
a.
Sahkah kata talak yang diucapkan dalam kondisi marah?.
b.
Sahkah kata talak yang diucapkan bertujuan untuk meredam omelan istri atau sekedar menakut-nakuti istri agar tidak
melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan?
c.
Bagaimanakah status kata talak jika itu di ulang-ulangi sampai tiga kali atau bahkan
lebih dalam satu majlis. Atau dengan
kata “saya talak 3 kamu”.?
d.
Bagaimanakah hukum talak dengan menggunakan tulisan.
e.
Bagaimanakah status talak yang sudah
terjadi, kemudian ketika diangkat ke pengadilan agama tenyata tidak disahkan?.
2.
TANGGUNG
JAWAB ORANG TUA
Deskripsi
Masalah
Sebagaimana
maklum diketahui dalam literatur salaf bahwa orang tua berkewajiban mengajari
dan memerintahkan anaknya untuk menjalani ibadah-ibadah fardlu beserta syarat
rukunnya seperti shalat, puasa, dll. ketika si buah hati sudah berumur 7 tahun.
Lebih dari itu, wajib juga mengajarkan amaliyyah syari’at yang jelas jelas
(syarai’ ad-dzahirah) seperti ajaran bersiwak.
Suatu malam di saat Pak Budi menelaah kitab Sullam
At-taufiq, beliau merasa ada suatu kewajiban yang belum ia jalankan tepatnya
kewajiban seperti di atas (memerintahkan anaknya shalat). Namun ia
merasa bingung ketika akan memerintahkan anaknya untuk melaksanakan sholat,
sementara anaknya belum di-khitan. Padahal anak yang belum di-khitan masih
membawa najis di dalam kunclup-nya (Jawa). Sementara itu khitan belum
diwajibkan jika belum berusia baligh. Pak Budi bimbang, kalau tetap diperintah,
apa ya tidak sama seperti memerintahkan orang shalat dengan membawa najis ?.
Kalau tidak diperintahkan, padahal sangat jelas itu adalah kewajiban orang tua
terhadap anaknya. Sempat terpikir di benak hati Pak Budi, apakah Ia wajib
menyunat anaknya terlebih dahulu sebelum diperintahkan shalat.
Pertanyaan
:
a)
Apa yang
harus dilakukan Pak Budi sebagaimana dalam deskripsi di atas ? Apakah tetap
wajib memerintahkan anaknya untuk shalat meskipun belum di-khitan, atau wajib
di-khitan terlebih dahulu ?
b)
Sejauh mana
batasan syarai’ al-zhahirah yang wajib diajarkan orang tua terhadap anaknya ?
1.
SANTRI PUTRI KELUAR PESANTREN
Diskripsi masalah
Menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban bagi
setiap manusia,
tak terkecuali Neng Maya. Ia seorang gadis yang merupakan purri Kh. Ahmad yang
terkenal dengan kealirnannya di daerah
Bandung Jawa Barat. Sedangkan Neng Maya sendiri dikenal sebagai wanita yang
cantik, pintar, cerdas, sopan dan taat. Karena sifat taat, Neng
Maya memenuhi
perintah kedua orang
tua untuk menuntut ilmu di salah satu pesantren
di bawah asuhan KH. Shofyan yang notabene adalah
sahabat ayahnya sendiri. Hal ini disebabkan karena
beliau menginginkan agar putri
tercintanya dapat menyelesaikan pendidikan
di pesantren
yang lebih berkwalitas. Di pesantren ini
Neng Maya memiliki nilai akademis yang sangat memuaskan, sehingga Neng Maya
sering mendapat mandat untuk mengikuti perlombaan atau bahtsul masail di Iuar
daerah yang didampingi pengurus atau teman sendiri. Perlu diketahui juga bahwa
madrasah dan toko di pesantren Neng Maya ini berada di Iuar area pesantren,
sehingga ketika santri putri akan mengaji atau belanja, mereka harus keluar
dari Iingkungan pesantren tersebut.
Pertanyaan :
a. Seperti realita dibanyak pesantren,
siapakah yang bertanggung jawab untuk mendidik dan mengawasi santri baik di
dalam maupun di Iuar pesantren?
b. Bagaimana hukum seorang santri putri
mengikuti event seperti bahtsul masail atau
perlombaan di luar daerah, baik bersama pengurus atau teman sesama santri?
c. Apakah yang
menjadi batas area pesantren sehingga santri putri tidak diperbolehkan keluar dari
batas tersebut?
Bandar Lampung, 01 Januari 2017
PW-LBMNU Propinsi
Lampung
Ketua Sekretaris
KH. MUNAWIR AGUS
MAHFUDZ
Mengetahui,
Pengurus NU Propinsi Lampung
KH. RM. SHOLEH BAJURI KH.
MUHSIN ABDILLAH
Ketua Rois
Post a Comment