Undangan dan Soal Bahtsul Masil di Tanggamus
Di
mohon hadir aktifis bahsul masail pwnu lampung. Pcnu dan alumni pon pes se
provinsi lampung dalam acara bahsul masail PW LBM PWNU lampung pada tanggal 22
juli 2017/28 sawal 1438 di gedung PCNU Tanggamus.
SOAL
BAHTSUL MASAIL PW LBM NU DI TANGGAMUS
MENCUCI
MINYAK GORENG YANG TERKENA NAJIS
Deskripsi
Masalah
Kiyai
Mawardi adalah seorang kiyai yang mempunyai pondok pesantren yang bisa di
bilang sudah besar. Hal itu bisa di tandai dengan santri-santrinya yang lebih
dari 1000. Pada suatu ketika, di pesantren milik Kiyai Mawardi tersebut hendak
di adakan pengajian akhirussanah, karena biasanya para alumni dan para penduduk
baik di daerahnya sendiri atau dari daerah lain biasa datang memenuhi pengajian
tersebut, maka panitia harus mempersiapkan pengajian tersebut dengan
sungguh-sungguh agar pengunjung pengajian tidak kecewa.
Di
antara yang di siapkan oleh panitia adalah dalam hal konsumsi, panitia banyak
membeli bahan-bahan makanan, bumbu-bumbu masakan dan lain-lain, panitia juga
mempersiapkan minyak goreng 2 drum besar, untuk persiapan menggoreng hal-hal
yang perlu di goreng. Tapi sayang… ketika minyak goring tersebut hendak di
gunakan, sebagian minyak goreng yang sudah di tuangkan kedalam wajan besar
kemasukan bangkai tikus. Mau di buang sayang, karena banyak, mau di gunakan,
najis.
Pertanyaan
;
Bagaimanakah
cara mensucikan minyak goreng tersebut agar bisa digunakan menggoreng?
MIQOT
MAKANI BADAL HAJI
Deskripsi
Masalah
Dalam
hal perhajian Indonesia bahkan dunia, sudah maklum dengan adanya para badal
haji, baik itu badal secara pribadi atau badal-badal yang sudah di siapkan oleh
perusahaan-perusahan tertentu. Ada badal yang memang berangkat dari negaranya
masing-masing, ada juga badal-badal haji yang sudah siap-siap di tanah suci.
Pertanyaan
;
Bagaimana posisi miqot makani si-Badal haji, apakah mengikuti daerah orang yang di badali atau terserah dengan badal tersebut?
Bagaimana posisi miqot makani si-Badal haji, apakah mengikuti daerah orang yang di badali atau terserah dengan badal tersebut?
MENGAJAR
AGAMA DENGAN TUJUAN BEKERJA MENCARI NAFKAH UNTUK ANAK DAN ISTRI
Deskripsi Masalah
Si-Ma’ruf
adalah seorang santri jebolan pesantren terkenal, sudah sejak boyong dan
menetap di daerah kelahirannya si-Ma’ruf selalu mengajarkan ilmu-ilmu yang ia
hasilkan dari pesantren kepada masyarakat, bahkan di luar daerahnya sendiri.
Saat masih bujang ia tidak pernah peduli (nggagas) dengan ekonomi, tapi setelah
menikah dan mempunyai satu anak, si-Ma’ruf merasakan sulitnya hidup dengan
ekonomi yang di bawah standar. Maklum setiap harinya dia hanya disibukkan
dengan mengajar dan mengajar ilmu agama, sementara penduduk acuh dengan keadaan
perekonomian si-Ma’ruf, padahal sehari tiga kali anak-anak mereka di ajari ilmu
agama olehsi-Ma’ruf.
Karena
si-Ma’ruf tidak punya keahlian lain selain mengajarkan ilmu agama itu, akhirnya
timbullah pemikirannya untuk meminta imbalan jasa mengajarnya dari wali-wali
murid. Akan tetapi dilain pihak si-Ma’ruf selalu khawatir dengan
omongan-omongan yang akan timbul di masyarakat. Misalnya; “Agama kok di jual”,
Ngajar agama kok mintak uang”, atau “ngajar agama kalo tujuannya mencari dunia
maka akanmasuk neraka”, dan lain-lain.
Pertanyaan
;
Bolehkah mengajar agama dengan tujuan bekerja mencari nafkah untuk anak dan istri?
Bolehkah mengajar agama dengan tujuan bekerja mencari nafkah untuk anak dan istri?
ZAKAT
UNTUK ANAK YATIM DAN BATASAN ANAK YATIM SERTA STATUS ANAK ZINA
Deskripsi
Masalah
Dalam
perkembangan pemikiran sekarang ada salah satu metode pentasarufan zakat baik
zakat mal atau fitrah yaitu untuk santunan anak yatim dan beasiswa pendidikan
anak yatim.
Pertanyaan
;
- Bolehkah mentasurafan zakat untuk santunan anak yatim dan beasiswa pendidikan?
- Apakah memberi beasiswa pendidikan kepada anak yatim yang sudah dewasa masih sama hukumnya dengan menyantuni anak yatim yang belum baligh? (umum baik zakat atau infaq)
- Apakah anak hasil hubungan di luar nikah bisa di golongkan anak yatim, sebagaimana kita ketahui bahwa anak yang di hasilkan dari hubungan di luar nikah tidak memiliki nasab dengan orang tuanya (ayah).
Post a Comment