Pandangan Islam Tentang Pakaian
Pengertian Pakaian
Paling tidak ada tiga istilah di dalam Al-Quran untuk pakaian,
yaitu, libas, tsiyab, dan sarabil.
Kata libas ditemukan sebanyak sepuluh kali, tsiyab
ditemukan sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil ditemukan sebanyak
tiga kali dalam dua ayat.
Libas berarti penutup, ya’ni pakaian mempunyai
fungsi menutupi apapun yang ditutup. Tetapi, perlu diketahui bahwa
ini bukan berarti harus “menutup aurat”, karena cincin yang menutup
sebagian jari juga disebut libas. Kata libas
digunakan oleh Al-Quran untuk menunjukkan pakaian lahir
maupun batin.
Sedangkan kata tsiyab diambil dari
kata tsaub yang berarti kembali, yakni
kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya
sesuai dengan ide pertamanya. Kata ini, (tsiyab)
digunakan oleh al-Qur’an untuk menunjukkan pakaian lahir.
Kata ketiga yang digunakan Al-Quran untuk menjelaskan perihal
pakaian adalah saroobil, yang berarti pakaian, apa
pun jenis bahannya. Seperti dalam surat An-Nahl [16]: 81), saroobil
diartikan sebagai pakaian yang berfungsi
menangkal sengatan panas, dingin, dan bahaya
dalam peperangan. Dan dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang siksa yang akan
dialami oleh orang-orang berdosa kelak di hari
kemudian: bahwa pakaian mereka dari pelangkin. Dari
sini bisa dipahami bahwa pakaian ada yang
menjadi alat penyiksa. Tentu saja siksaan tersebut karena
yang bersangkutan tidak menyesuaikan diri dengan
nilai-nilai yang diamanatkan oleh Allah Swt.
Fungsi Pakaian
1. Sebagai
Penutup Aurot
وَيَا آَدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ
وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ فَكُلَا مِنْ حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ
الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ (۱٩) فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ
عَنْهُمَا مِنْ سَوْآَتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَذِهِ
الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ (۲۰) وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ
(۲۱) فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ
بَدَتْ لَهُمَا سَوْآَتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ
الْجَنَّةِ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا
الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ (۲۲)
Surat Al-’Araf (7): 20 di atas menjelaskan
peristiwa ketika Adam dan Hawa terbuka aurotnya gara-gara rayuan syetan. Syetan
berkata, “Tuhanmu melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua
tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (di surga).”
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa: …setelah mereka merasakan
(buah) pohon (terlarang) itu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya,
dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga…
Terlihat jelas bahwa awal mula
adanya pakaian (pakaian Adam dan Hawa) adalah pakaian yang menutup
aurot, artinya, ide dasar dalam berpakaian adalah “tertutupnya
aurat“, namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Ini berarti bahwa
“membuka aurat” adalah ide setan, dan karenanya “tanda-tanda kehadiran
setan adalah “keterbukaan aurat”.
Sebuah riwayat yang dikemukakan oleh
Al-Biqa’i dalam bukunya Shubhat Waraqah
menyatakan bahwa ketika Nabi Saw. belum memperoleh keyakinan
tentang apa yang dialaminya di Gua Hira -apakah
dari malaikat atau dari setan–beliau menyampaikan
hal tersebut kepada istrinya Khadijah. Khadijah
berkata, “Jika engkau melihatnya lagi,
beritahulah aku“. Ketika di saat lain
Nabi Saw. Melihat (malaikat) yang dilihatnya di
Gua Hira, Khadijah membuka pakaiannya sambil
bertanya, “Sekarang, apakah engkau masih melihatnya?”
Nabi Saw. menjawab, “Tidak, … dia pergi.”
Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, “Yakinlah yang datang bukan setan,
… (karena hanya setan yang senang
melihat aurat)”.
2.
Sebagai Hiasan atau Penghias Manusia
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي
سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ
اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Dalam
Al-Quran surat al-A’raf (7): 26), menjelaskan
dua fungsi pakaian, yaitu sebagai penutup aurat dan perhiasan. “Wahai
putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian yang
menutup auratmu dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan),
dan pakaian takwa itulah yang paling baik.
3. Memelihara
manusia dari sengatan panas, dingin dan dari bencana.
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ
الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ
تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تُسْلِمُونَ
Dalam
al-Qur’an surat an-Nahl (16): 81), di sebutkan bahwa pakaian mempunyai fungsi
sebagai pemelihara dari sengatan panas dan dingin dan melindungi saat
berperang. “Dia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang memelihara kamu
dari sengatan panas (dan dingin), serta pakaian (baju besi) yang
memelihara kamu dalam peperangan…”
Pengertian Aurot
Menurut bahasa, aurat adalah an-nuqshoon was-syai’ ul-mustaqbah
(kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk). Dari kata “‘awaro”, yang
bermakna qabiih (buruk), aib (kekurangan); yakni aurat adalah
suatu aib atau kekurangan pada manusia yang dapat mendatangkan rasa malu bila
terlihat atau ditampakkan.
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaarus-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atul-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat
manusia dan semua hal yang memalukan).”
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap
perkara yang memalukan, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.
Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna an-nuqshaan
(kekurangan) was-syai`ul-mustaqbahu (sesuatu yang dianggap
buruk). Disebut seperti itu, karena
ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“
Imam Syaukani, di dalam kitab Fathul-Qadiir, menyatakan; “Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela,
cacat). Setelah itu, makna aurat lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib
yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup.
Pengertian-pengertian di atas
bisa di tarik benang merahnya, bahwa aurot adalah sesuatu yang akan menimbulkan
rasa malu apabila terbuka. Atau sesuatu yang harus ditutup oleh orang-orang
yang mempunyai rasa malu.
1. Aurot
Laki-Laki
Aurot laki-laki :
- Bersama istri : Tiada batasan aurat, semua bebas terbuka kecuali dzakar (alat kelamin laki-laki).
- Bersama perempuan lain, perempuan mahramnya, sesama lelaki, di dalam sholat dan di saat sendiri : Auratnya diantara pusar dan lutut
2. Aurot
perempuan
Dalam kitab Asybaah wa An-Nadhooir I/410
disebutkan,
و منها : المرأة في العورة لها أحوال : حالة مع الزوج : و لا عورة بينهما و في
الفرج وجه و حالة مع الأجانب : و عورتها كل البدن حتى الوجه و الكفين في الأصح و
حالة مع المحارم و النساء : و عورتها ما بين السرة و الركبة و حالة في الصلاة :و عورتها كل
البدن إلا الوجه و الكفين و صرح الإمام في النهاية : بأن الذي يجب ستره منها في
الخلوة هي العورة الصغرى و هو المستور من عورة الرجل
Dalam masalah aurot bagi perempuan mempunyai
klasifikasi yang berbeda:
- Bersama suami : Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka. Dalam sebuah wajah di katakana, kecuali alat kelamin.
- Bersama lelaki lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka
- Bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut
- Di dalam sholat : Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya
- Saat sendiri : Menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayatul-Muhtaaj aurat wanita saat sendiri adalah ‘aurat kecil’ yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut)
Memakai Pakaian Ketat
Dari ayat
yang menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam dan hawa, dan surat
al-A’rof 26 di atas menunjukkan bahwa Islam (baca : “Allah SWT”) telah mengatur
tatacara berpakaian, yang salah satunya adalah adanya syarat pada pakaian yang
dikenakan haruslah pakaian yang menutup aurot. Urusan model atau gaya
berpakaian terserah, asal batasan-batasan syar’i tidak di abaikan
Akan tetapi
seiring dengan lajunya zaman dan kecanggian teknologi gaya berpakaian mengalami
perubahan yang signifikan. Mulai dari celana legging yang ketat sehingga
membentuk underwear hingga kaos transparan yang jelas-jelas menunjukkan
ukuran bra seseorang, Parahnya, ternyata di atas kepala ada sehelai kain yang
menutup rambutnya dan sisanya dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung
dan anting-antingnya terlihat.
Kalau di
perhatikan secara garis besar, setidaknya ada beberapa model pakaian yang
beredar di pasaran sekarang ini, pakaian longgar saja, pakaian longgar
transparan, pakaian ketat saja dan pakaian ketat transparan. Yang menjadi
persoalan, sebenarnya bukan hanya pakaian ketat saja, akan tetapi juga pakaian
ketat transparan dan pakaian longgar transparan.
Dalam kitab Minhajul Qawim juz I hal 234 di katakan,
وشرط الساتر
فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك
لون البشرة
Syarat pakaian yang di gunakan untuk menutup aurot, baik di dalam atau di
luar sholat adalah, selain pakaian itu menutup atau meliputi aurot, pakaian itu
juga harus mampu menutupi warna kulit.
Dalam kitab I’anatut Thalibin juz I, hal 134, di katakan,
ويكفى مايحكى
لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف
الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما)
Sudah dianggap cukup menutup aurot dengan pakaian ketat yang apabila di
pakai akan membentuk lekak lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaful aula bagi
laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.
Lebih jelasnya, pernyataan diatas berarti, memakai pakaian ketat yang
menutup aurot (tidak yang transparan) hukumnya khilaful aula bagi laki-laki
dan makruh bagi perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun
longgar, hukumnya harom karena belum termasuk kategori satirul aurot (penutup
aurot). Wa Allohu A’lam Bis Showab
Post a Comment