header ads

Inilah keputusan PBNU tentang LGBT

  1. Pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengkampanyekan LGBT.
  2. Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalisasi LGBT, memberikan, menolak rehabilitasi dan mengkampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
  3. Meminta pemerintah mengawasi, melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong LGBT.
  4. Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya:
  • Menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan;
  • Memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk bisa normal kembali;
  • Memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengkampanyekan normalisasi serta melarang aktifitasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.