Pemerintah
mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap
normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang
mengkampanyekan LGBT.
Meminta
masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda
normalisasi LGBT, memberikan, menolak rehabilitasi dan mengkampanyekannya untuk
menghentikan kegiatannya.
Meminta
pemerintah mengawasi, melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong
LGBT.
Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan
penyusunan UU yang intinya:
Menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan;
Memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT
untuk bisa normal kembali;
Memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan
mengkampanyekan normalisasi serta melarang aktifitasnya.
Post a Comment