Antara Cadar dan Aurot
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31(
Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim
untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya dan tidak menampakkan
perhiasannya kecuali hal-hal yang biasa tampak darinya. Imam Ahmad, Nasa’I dan
Baihaqi meriwayatkan didalam kitab-kitab Sunan Mereka, dari Abi Musa,
Rasulullah shollallohu alaihi wasallam bersabda, “Setiap perempuan yang memakai
wewangian (pengharum) kemudian keluar rumah dan berpapasan dengan kaum
(laki-laki ajnabi) (sehingga) mereka mencium wewangiannya (keharumannya), maka
berarti ia (perempuan) itu adalah orang yang berzina.
Terkait dengan pembahasan aurat, ayat diatas menegaskan larangan bagi
seorang perempuan untuk menampakkan seluruh anggota badan kecuali yang biasa
nampak darinya (Illaa maa dhahara minhaa). Inilah
yang kemudian menjadi perdebatan, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota
badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah
yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya (Illaa maa dhahara
minhaa) itu.
Di dalam Tafsir
Ibnu Ajibah “al-Bahrul Madid” di sebutkan, An-Nasafi berkata, maksud dari
firman Allah “Illaa maa dhahara minhaa” adalah yang biasa terlihat, yaitu wajah dan dua telapak tangan
(kecuali kalau takut fitnah). Abu Hanifah berkata, (wajah dan dua
telapak tangan) dan dua telapak kaki. Demikian ini karena pada aktifitas
seorang perempuan butuh menampakkan semua itu. Untuk berjalan kesana-kemari
juga butuh membuka dua telapak kaki.
Dalam madzhab
Maliki, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang
seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam
kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan
wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat
ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )
Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari
Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup
wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki
yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah
perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)
Abu Hafs Sirojuddin Umar bin Ali bin Adil ad-Dimasyqi dari madzhab
Hanbali mengatakan di dalam tafsirnya Tafsirul Lubab fi Ulumil Kitab. Berkata Said bin Jubair, Adl-Dlohak
dan al-Auza’I “Perhiasan dzohir yang di kecualikan oleh Allah adalah wajah dan
dua telapak tangan”.
Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin
Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”.
Disebutkan dalam tafsir ad-Durrul Mantsur fit Ta’wil bil Ma’tsur karangan
Syaikh Jalaluddin as-Suyuthi, berkaitan dengan penafsiran firman Allah “Illaa
maa dhahara minhaa” , baik riwayat dari Ibnu Abbas, Said bin Jubair atau
Ikrimah, “Illaa maa dhahara minhaa” adalah wajah dan dua telapak tangan.
Bahkan Ibnu Abi Syaibah dari Ikrimah berkata wajah dan tsughrotun nahri
(lubang leher, antara dua tulang selangkah) masuk dalam kategori yang boleh
tampak dari perempuan.
Dari sekian pendapat di atas tidak ada yang menegaskan kewajiban menutup
muka atau memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib
ditutupi. Jika ada sebagian kecil dari ulama’ yang
mengatakan bahwa wajah perempuan adalah aurot, hal ini tidak lantas menyebabkan
adanya klaim sepihak. Apalagi disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak menutup
muka alias tidak bercadar. Padahal mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang
dimaksud “Illaa maa dhahara minhaa”
adalah wajah dan dua telapak tangan. Keduanya adalah
sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah
adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan telapak tangan
yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Post a Comment