header ads

Undangan dan Soal Bahtsul Masa’il Di Kabupaten Tulangbawang lampung

Kepada Yth. Bapak
  1. Pengurus PWNU Propinsi Lampung
  2. Pengurus PC NU Se-Propinsi Lampung
  3. Pengasuh Pondok Pesantren se-Lampung
  4. Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Tulang Bawang dan sekitarnya
Di Tempat
Assalamu’alaikum Warohmatullahi wa barokatuh

Segala puji bagi Allah SWT atas semua limpahan rahmat-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpah pada Rasulullah Muhammmad SAW. Selanjutnya sehubungan dengan acara rutin Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Propinsi Lampung, Selain itu juga akan di adakan dialog dengan tema “Aqidah dan Amalan Ahlussunnah wal Jama’ah. Untuk itu kami memohon kesediaan Bapak untuk menghadiri dan mengirim 2 orang untuk menjadi peserta pada acara tersebut yang insya Allah dilaksanakan pada       :

Hari                 : Minggu
Tanggal            : 20 Maret 2016
Waktu              : 11:00 - Selesai
Tempat            : di Pondok Pesantren Dar Al-Ishlah Unit 2, Banjar Agung, Tulang Bawang

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, harapan dan do’a kami mudah-mudahan Bapak diberi kesehatan dan kesempatan oleh Allah SWT untuk bisa menghadiri acara tersebut. Amin.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi wa barokatuh


 
Soal Bahtsul Masa’il
Di Kabupaten Tulangbawang lampung

1.      HAJI/ UMROH BIAYA APBN/ APBD/ BANSOS

Deskripsi Masalah.
Sudah menjadi tradisi di sebagian daerah di Indonesia, seorang gubernur atau bupati mempunyai program khusus untuk orang-orang tertentu, semisal meng-HAJI-kan atau meng-UMROH-kan para ustadz atau kiyai yang mendukung kemenangannya. kalau biaya haji atau umroh tersebut bukan dari kantung gubernur atau bupati itu sendiri, melainkan dari APBN/ APBD/ BANSOS yang kegunaan semestinya haruslah merata keseluruh lapisan masyarakat.

Pertanyaan :
  • Bagaimana hukum menerima bantuan berupa HAJI/UMROH dengan biaya dari APBN/ APBD/ BANSOS tersebut?
  • Bagaimana hukum haji/Umrohnya orang yang menerima bantuan tersebut?

2.      JUAL BELI APLIKASI

Deskripsi Masalah
Microsoft windows adalah sebuah perangkat lunak yang ada di dalam sebuah laptop atau computer. untuk kecanggihannya tidak bisa dipungkiri karena dengan system tersebut sebuah laptop bisa digunakan, selain itu banyak aplikasi yang bisa dibeli secara online yang tidak mungkin untuk bisa di sebutkan satu-persatu, bahkan ada beberapa orang yang kaya raya sebab mahir dipenjualan aplikasi online ataupun offline tsb, salah satunya adalah Nabil Zain yang sukses menjual aplikasi-aplikasi laptop atau kumputer lewat flash disk dengan cara di copy ke dalam flash disk pembelinya.
Catatan: Aplikasi tersebut ada yang original dan ada yang bajakan

Pertanyaan :
a) Syahkah penjualan aplikasi tersebut mengingat mabi’nya adalah manfa’at ? Kalau aplikasinya original bagaimana dan jika aplikasinya bajakan bagaimana ?
b)   Bolehkah menggunakan aplikasi-aplikasi bajakan dalam laptop ?

3.      AL-BANJARI MASA KINI

Deskripsi masalah
Akhir-akhir ini al-banjari mulai naik daun disebabkan mereka (tim banjari) telah menggunakan alat kontemporer. misalnya: kaltim dan lagu-lagunya sangat indah, tetapi dari lagu-lagu  yang mereka tampilkan  masih sedikit mengganjal di lubuk hati, sebab bernuansa ke barat-baratan seperti lagu piala dunia, serta peserta lain ada yang bernuansa india barat dicampur lagu-lagu band yang digunakan untuk sholawat diba’, ada lagi burdah sekaligus lagu-lagu al-banjari lainnya bernuansa berbeda-beda, bahkan di antara personelnya ada yang  campuran  antara laki-laki dan perempuan (vocal; perempun, pemukul terbang; laki-laki).

Pertanyaan:
a) Bagaimana hukum melantunkan sholawat al-banjari, sholawat  diba’, atau burdah dengan lagu-lagu  india, band, dan sebagainya ?
b) Dan bagaimana pula hukumnya bila dalam al-banjari tadi terdapat اختلاط antara laki dan perempuan?

4.      GAMBAR ULAMA’ TEMPO DULU

Deskripsi Masalah
Semakin akhir zaman, semakin lengkap. Para pecinta foto-foto serta lukisan para ulama tempo dulu banyak dan mudah diakses lewat internet bahkan sering dijual pada beberapa toko atau padagang asongan. Tak luput pula foto-foto sahabat yang empat, juga banyak ditemukan. Banyak para pedagang memanfatkan dengan ikut serta memperjualbelikan untuk menunjang ekonomi mereka. Entah darimana foto-foto dan lukisan itu berasal, apakah mungkin dari mimpi, memperagakan dari kitab atau asal asalan. 

Pertanyaan :
a)   Bagaimanakah hukum memperjualbelikan foto foto dan lukisan di atas ?
b)   Bagaimana pula hukum menyimpan dan memajangnya di dinding rumah ?

5.      TANGGUNG JAWAB ORANG TUA

Deskripsi Masalah
Orang tua pasti senang dan bersyukur ketika buah hatinya menjadi anak yang shaleh dan shalehah, sebab untuk mencetak generasi yang berpegang teguh pada ajaran agama
bukanlah hal yang mudah, apalagi di era modern seperti saat ini. Terutama ketika orang tua dilanda krisis materi dan tersibukkan dengan urusan duniawi, sehingga perhatian orang tua atas pendidikan anaknya kurang adanya perhatian. Sebagaimana maklum diketahui dalam literatur salaf bahwa orang tua berkewajiban mengajari dan memerintahkan anaknya untuk menjalani ibadah-ibadah fardlu beserta syarat rukunnya seperti shalat, puasa, dll. ketika si buah hati sudah berumur 7 tahun. Lebih dari itu, wajib juga mengajarkan amaliyyah syari’at yang tampak jelas (syarai’ al-zhahirah) seperti ajaran bersiwak.
Suatu masalah terbersit dalam benak Pak Budi Mubarak. Suatu malam di saat beliau menelaah kitab Sullam At-taufiq, beliau merasa ada suatu kewajiban yang belum ia jalankan tepatnya kewajiban seperti di atas (memerintahkan anaknya shalat). Namun ia merasa bingung ketika akan memerintahkan anaknya untuk melaksanakan sholat, sementara anaknya belum di-khitan. Padahal anak yang belum di-khitan masih membawa najis di dalam kunclup-nya (Jawa). Sementara itu khitan belum diwajibkan jika belum berusia baligh. Pak Budi bimbang, kalau tetap diperintah, apa ya tidak sama seperti memerintahkan orang shalat dengan membawa najis ?. Kalau tidak diperintahkan, padahal sangat jelas itu adalah kewajiban orang tua terhadap anaknya. Sempat terpikir di benak hati Pak Budi, apakah Ia wajib menyunat anaknya terlebih dahulu sebelum diperintahkan shalat.

Pertanyaan :
a)  Apa yang harus dilakukan Pak Budi sebagaimana dalam deskripsi di atas ? Apakah tetap wajib memerintahkan anaknya untuk shalat meskipun belum di-khitan, atau wajib di-khitan terlebih dahulu ?
b)   Sejauh mana batasan syarai’ al-zhahirah yang wajib diajarkan orang tua terhadap anaknya ?

6.      SANTRI  PUTRI  KELUAR PESANTREN

Diskripsi masalah
Menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban bagi setiap manusia, tak terkecuali Neng Maya. Ia seorang gadis yang merupakan purri Kh. Ahmad yang terkenal dengan kealirnannya di daerah Bandung Jawa Barat. Sedangkan Neng Maya sendiri dikenal sebagai wanita yang cantik, pintar, cerdas, sopan dan taat. Karena sifat taat, Neng Maya memenuhi perintah kedua orang tua untuk menuntut ilmu di salah satu pesantren  di bawah asuhan KH. Shofyan yang notabene adalah sahabat ayahnya sendiri. Hal ini disebabkan karena beliau menginginkan agar putri tercintanya dapat menyelesaikan pendidikan di pesantren yang lebih  berkwalitas. Di pesantren ini Neng Maya memiliki nilai akademis yang sangat memuaskan, sehingga Neng Maya sering mendapat mandat untuk mengikuti perlombaan atau bahtsul masail di Iuar daerah yang didampingi pengurus atau teman sendiri. Perlu diketahui juga bahwa madrasah dan toko di pesantren Neng Maya ini berada di Iuar area pesantren, sehingga ketika santri putri akan mengaji atau belanja, mereka harus keluar dari Iingkungan pesantren tersebut.

Pertanyaan :
a.  Seperti realita dibanyak pesantren, siapakah yang bertanggung jawab untuk mendidik dan mengawasi santri baik di dalam maupun di Iuar pesantren?
b.    Bagaimana hukum seorang santri putri mengikuti event seperti bahtsul masail atau perlombaan di luar daerah, baik bersama pengurus atau teman sesama santri?
c.    Apakah yang menjadi batas area pesantren sehingga santri putri tidak diperbolehkan keluar dari batas tersebut? 

Bandar Lampung, 17 Februari 2016

Ketua                                                 Sekretaris 


Ust. Munawir                                     Ust. Mahfudz
Diberdayakan oleh Blogger.