header ads

Madzhab Dalam Fiqh

Secara etimologi, kata madzhab berarti pergi atau pendapat. Di dalam kamus al-Muhith, kata madzhab berarti ath-Thoriqoh (jalan). Sedangkan secara terminology madzhab adalah jalan pikiran atau pendapat yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan hokum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits (Huzaemah. Loc. Cit). Menurut KH. Zainal Abidin Dimyathi, madzhab adalah hukum dalam berbagai masalah yang diambil, diyakini dan dipilih oleh para imam mujtahid (al-Idzaa’atul Muhimmah 18).

Madzhab terbentuk oleh adanya beberapa perso’alan yang masih menjadi perselisihan dikalangan ulama, kemudian hasil ijtihad ulama’ itu disebarluaskan serta di amalkan oleh para pengikutnya. Madzhab tidak terbentuk dari hokum qoth’i dan telah disepakati oleh para ulama’. Misalnya kewajiban sholat, keharaman zina dan lain-lain. Jadi madzhab itu merupakan hasil penelitihan yang mendalam dari para ulama mujtahid dalam rangka meng-istinbath dan mengurai secara jelas hokum Tuhan yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Seperti yang telah dikatakan oleh Sayyid ‘Alawi bin Ahmad Assegaf dalam Majmu’atus Sab’ati kutubin Mufidah,Sebenarnya madzhab yang boleh di ikuti tidak hanya terbatas pada empat madzhab saja,( Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) bahkan masih banyak madzhab ulama yang boleh diikuti, seperti madzhab Sufyan Atstsauri dan Sufyan bin Uyainah, madzhab Ishaq bin Rohawaih, Imam Daud adz-Dzohiri dan al-Auza’I”. Namun kenapa yang di akui serta di amalkan oleh golongan Ahlussunnah wal Jama’ah hanya empat madzhab saja? Sebenarnya yang menjadi salah satu faktornya adalah tidak lepas dari murid-murid mereka yang kreatif membukukan pendapat-pendapat guru-guru mereka, sehingga semua pendapat dapat terkondifikasikan dengan baik dan menjadi pendapat-pendapat yang validitasnya tidak diragukan lagi. Selain memang madzhab empat telah teruji keshohihannya, karena memiliki metode istinbath yang jelas dan telah tersistimatisasi dengan baik, sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Madzhab Hanafi
Pendiri madzhab ini adalah Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 Hijriyah, dan wafat pada tahun 150 hijriyah. Madzhab ini dikenal sebagai madzhab Ahli Qiyas, karena hadits yang sampai ke Irak sangat sedikit, sehingga beliau banyak mempergunakan qiyas. Beliau adalah ulama yang sangat cerdas, penyayang, ahli tahajjud, wira’i, dan banyak membaca al-Qur’an. Madzhab ini dulu pernah menjadi madzhab pemeritah pada masa Kholifah Harun ar-Rasyid.

Madzhab Maliki
Pendirinya adalah Imam Malik bin Anas. Beliau dilahirkan di Madinah pada tahun 93 Hijriyah dan wafat pada tahun 179 Hijriyah. Madzhab ini dikenal sebagai madzhab Ahli Hadits, bahkan Imam Malik lebih mengutamakan perbuatan penduduk Madinah daripada hadits yang diriwayatkan oleh perorangan. Karena bagi beliau perbuatan penduduk Madinah termasuk hadits mutawattir, dan mustahil mereka berbuat sesuatu yang bertentangan dengan perbuatan Rasulullah saw. Imam Malik dikenal sebagai orang yang sangat mencintai dan menghormat Rasulullah saw, sehingga beliau tidak pernah naik onta di kota Madinah karena ada makam Rasulullah saw.

Madzhab Syafi’i
Pendiri madzhab ini adalah Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Quraisyi, lahir di Ghuzzah pada tahun 150 Hijriyah dan wafat di Mesir pada tahun 204 Hijriyah. Beliau hafal al-Qur’an 30 juz saat berusia 7 tahun, dikenal pandai, cerdas dan selalu menonjol dalam forum diskusi. Beliau belajar kepada Imam Malik yang dikenal dengan madzhab Ahli Hadits, kemudian beliau belajar juga kepada ulama-ulama Irak yang dikenal dengan madzhab Qiyas. Dari sini beliau berusaha menyatukan kedua madzhab tersebut. Beliau adalah seorang yang amanah, adil, zuhud, wira’i, bertaqwa, pemurah, reputasinya baik dan memiliki kedudukan yang mulia.

Madzhab Hambali
Pendirinya adalah Imam Ahmad bin Hambal asy-Syaibani, lahir di Bagdad pada tahun 164 Hijriyah dan wafat pada tahun 248 Hijriyah. Beliau adalah murid Imam Syafi’i yang tidak pernah pisah sampai Imam Syafi’i pergi ke Mesir. Menurut Imam Hambali hadits dlo’if tidak bisa untuk menentukan hokum, tetapi bisa di pergunakan untuk fadlooilul a’mal. Beliau tidak mengakui adanya ijma’ setelah sahabat, karena ulama’ sangat banyak dan tersebar luas dimana-mana.
Diberdayakan oleh Blogger.