header ads

Sumber Hukum Islam

Memperbincangkan sumber hukum Islam, tentunya al-Qur’an merupakan sumber pertama dan utama dalam pengambilan hukum, karena al-Qur’an adalah kalamullah petunjuk bagi umat manusia yang tidak di ragukan lagi kebenarannya.

Sumber hukum yang kedua adalah al-Hadits, yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perbuatan, ucapan serta pengakuan atau ketetapan beliau.“Dan apa yang telah Rasul berikan kepadamu maka ambil-lah, dan apa yang telah Rasul larang maka berhentilah, dan bertaqwalah kamu kepada Allah”. (QS. Al-Hasyr 7). “Dan tidaklah Rasul berucap dari hawa nafsunya, ucapan itu semata-mata hanyalah wahyu yang telah di wahyukan kepadanya”. (QS. An-Najm 3-4).

Sumber hukum yang ketiga adalah Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Karena pada masa hidup beliau seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau, setelah beliau wafat maka hukum dikembalikan kepada para sahabat dan ulama’-ulama’ mujtahid. “Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda. “Sesungguhnya Sahabat-sahabatku ibarat bintang-bintang, dengan siapapun kamu mengikutinya maka kamu akan mendapat petunjuk”. “Sesungguhnya Allah tidak menghimpun umatku atas melakukan kesesatan dan perlindungan Allah menyertai himpunan (kumpulan). (Sunan Turmudzi). “Hai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah, kepada Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu”. (QS. an-Nisa’. 59) Selanjutnya dalam kitab Faidlul Qodir juga disebutkan sebuah hadist “Sesungguhnya umatku tidak berkumpul atas kesesatan, maka apabila kamu melihat adanya perselisihan, maka hendaknya kamu mengikuti golongan yang terbanyak”.

Sumber hukum yang terakhir yaitu Qiyas, artinya, menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya kesamaan illat atau sebab. Ibnu Hajib berkata, Qiyas adalah menyamakan hukum cabang (far’) terhadap hukum asal (ashl) karena ada kesamaan illat hukumnya.

Di dalam menentukan sumber hukum Qiyas harus ada ashlu, far’u, hukmu dan illat. Contoh Qiyas adalah seperti menqiaskan atau menyamakan hukum beras dengan hukum gandum yang wajib di zakati karena ada kesamaan illatul hukmi-nya atau sebab hukumnya, yaitu sama-sama makanan pokok. Gandum sebagai pokok (ashlu) karena kewajiban men-zakatinya disebutkan dalam hadits, lalu far’u-nya adalah beras yang tidak disinggung dalam al-Qur’an dan al-Hadits, hukmu-nya adalah gandum wajib dizakati, illat-nya adalah sama-sama makanan pokok. Benang merahnya, beras wajib di zakati karena disamakan hukumnya dengan gandum, meskipun beras tidak tercantum dalam hadits. Tetapi karena latar belakangnya gandum wajib di zakati karena ia adalah makanan pokok dan beras juga makanan pokok, berarti keduanya mempunyai kesamaan. Dari kesamaan yang ada inilah timbul pengqiyasan hukum. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syari’at Islam. Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 2, “Ambillah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”.

Keempat sumber hukum di atas harus digunakan secara berurutan, artinya ketika memutuskan suatu persoalan hukum, maka yang pertama kali di lihat adalah al-Qur’an. Jika tidak ditemukan dalil nash yang shorih dalam al-Qur’an, maka mencarinya di dalam hadits. Jika tidak ada, maka menela’ah ijma’. Jika masih tidak temukan, maka yang terakhir adalah dengan menggunakan qiyas. Waallohu a’lam bis Showab.
Diberdayakan oleh Blogger.