Undangan dan Soal Bahtsul Masa’il Di Kabupaten Mesuji Lampung
Bendel :
1(satu)
Hal :
Undangan Bahtsul Masail
Kepada Yth. Bapak
2. Pengurus PC NU Se-Propinsi Lampung
3. Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Mesuji dan sekitarnya
Di Tempat
Assalamu’alaikum
Warohmatullahi wa barokatuh
Segala
puji bagi Allah SWT atas semua limpahan
rahmat-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammmad SAW. Selanjutnya, sehubungan dengan acara rutin Bahtsul
Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Propinsi Lampung, kami memohon kesediaan Bapak
untuk menghadiri dan mengirim 2 orang utusan untuk menjadi peserta pada acara tersebut, insya Allah dilaksanakan
pada :
Hari :
Minggu
Tanggal :
31 Juli / 26 Syawal
2016
Waktu :
08:30 – selesai
Tempat : Ponpes Darul Huda. Bangun Jaya. Tanjung Raya. Mesuji
Demikian surat permohonan ini
kami sampaikan. Besar harapan kami, Bapak berkenan mengirim 2 orang utusan dan do’a kami semoga Bapak diberi
kesehatan juga kesempatan oleh Allah SWT untuk bisa menghadiri acara
tersebut. Amin.
Wassalamu’alaikum
Warohmatullahi wa barokatuh
Soal Bahtsul Masa’il
Ponpes
Darul Huda desa Bangun Jaya Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji
1.
RAZIA WARUNG MAKAN DI BULAN ROMADLON
Deskripsi Masalah ;
Indonesia adalah Negara Kesatuan
dengan asas Pancasila. Banyak suku, bahasa dan agama di sana. Pada bulan
Ramadlan kemaren ada kejadian yang sempat membuat semua kalangan angkat bicara.
Pasalnya. Ada beberapa daerah yang mempunyai Peraturan Daerah mengenai larangan
warung buka siang hari pada bulan suci Ramadhan sebelum pukul 16.00 WIB. Jika ada
pelanggaran maka pemerintah daerah akan menindak tegas. Bahkan dagangannya bias
disita dan pemilik warung bisa di penjara dan membayar denda.
Bunyi ayat
dalam perda itu adalah, setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan
pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap
makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. sanksi pengusaha
yang melanggar aturan adalah kurungan penjara tiga bulan atau denda paling
banyak Rp50.000.000.
Pertanyaan :
a. Bagaimana
Fiqih memandang PERDA tersebut?
b. Bolehkah
Merazia warung makan, memenjarakan pemilik warung dan menyuruhnya membayar
denda sebagaimana deskripsi di atas?
2.
PENGHAPUSAN
SISTEM KERJA KONTRAK DAN PENENTUAN UPAH MINIMUM
Deskripsi
Masalah
Bisa
dikatakan setiap tahun atau bahkan setiap ada moment-moment tertentu, serikat
buruh dan para buruh demonstrasi, menuntut hak-haknya pada pemerintah. Mereka
menuntut agar dihapuskan sistem kerja kontrak dan upahnya dinaikkan.
Di sisi
lain pengusaha pun kebingungan. Tidak mungkin pengusaha menerima aturan
pengahapusan sistem kerja kontrak tanpa dipilah kualitas pekerjanya—disamping
biaya produksi membengkak karena harus menggaji karyawan tetapnya secara
terus-menerus.
Pertanyaan:
a. Bolehkan
pemerintah membuat aturan penghapusan sistem kerja kontrak dalam pandangan
fiqih?
b.
Bolehkan
pemerintah menentukan Upah minimum kepada setiap pengusaha?
3.
AL-BANJARI
MASA KINI
Deskripsi
masalah
Akhir-akhir ini al-banjari mulai naik daun disebabkan
mereka (tim banjari) telah menggunakan alat kontemporer.
misalnya: kaltim dan lagu-lagunya sangat indah, tetapi dari
lagu-lagu yang mereka tampilkan masih sedikit mengganjal di
lubuk hati, sebab bernuansa ke barat-baratan seperti lagu piala
dunia, serta peserta lain ada yang bernuansa india barat dicampur lagu-lagu band
yang digunakan untuk sholawat diba’, ada lagi
burdah sekaligus lagu-lagu al-banjari lainnya bernuansa
berbeda-beda, bahkan di antara personelnya ada yang campuran antara laki-laki dan perempuan (vocal; perempun,
pemukul terbang; laki-laki).
Pertanyaan:
a)
Bagaimana hukum melantunkan sholawat al-banjari,
sholawat diba’, atau burdah dengan lagu-lagu india,
band, dan sebagainya ?
b) Dan bagaimana pula hukumnya bila dalam al-banjari tadi
terdapat اختلاط antara laki dan perempuan?
4.
GAMBAR
ULAMA’ TEMPO DULU
Deskripsi
Masalah
Semakin akhir zaman, semakin lengkap. Para pecinta
foto-foto serta lukisan para ulama tempo dulu banyak dan mudah diakses lewat
internet bahkan sering dijual pada beberapa toko atau padagang asongan. Tak
luput pula foto-foto sahabat yang empat, juga banyak ditemukan. Banyak para
pedagang memanfatkan dengan ikut serta memperjualbelikan untuk menunjang
ekonomi mereka. Entah darimana foto-foto dan lukisan itu berasal, apakah
mungkin dari mimpi, memperagakan dari kitab atau asal asalan.
Pertanyaan
:
a)
Bagaimanakah hukum memperjualbelikan foto foto dan lukisan
di atas ?
b)
Bagaimana pula hukum menyimpan dan memajangnya di dinding
rumah ?
5.
TANGGUNG
JAWAB ORANG TUA
Deskripsi
Masalah
Sebagaimana maklum diketahui dalam literatur salaf bahwa
orang tua berkewajiban mengajari dan memerintahkan anaknya untuk menjalani
ibadah-ibadah fardlu beserta syarat rukunnya seperti shalat, puasa, dll. ketika
si buah hati sudah berumur 7 tahun. Lebih dari itu, wajib juga mengajarkan
amaliyyah syari’at yang jelas jelas (syarai’ ad-dzahirah) seperti ajaran
bersiwak.
Suatu malam di saat Pak Budi menelaah
kitab Sullam At-taufiq, beliau merasa ada suatu kewajiban yang belum ia
jalankan tepatnya kewajiban seperti di atas (memerintahkan anaknya shalat). Namun ia merasa bingung ketika akan memerintahkan anaknya
untuk melaksanakan sholat, sementara anaknya belum di-khitan. Padahal anak yang
belum di-khitan masih membawa najis di dalam kunclup-nya (Jawa). Sementara itu
khitan belum diwajibkan jika belum berusia baligh. Pak Budi bimbang, kalau
tetap diperintah, apa ya tidak sama seperti memerintahkan orang shalat dengan
membawa najis ?. Kalau tidak diperintahkan, padahal sangat jelas itu adalah
kewajiban orang tua terhadap anaknya. Sempat terpikir di benak hati Pak Budi,
apakah Ia wajib menyunat anaknya terlebih dahulu sebelum diperintahkan shalat.
Pertanyaan
:
a) Apa yang harus dilakukan Pak Budi sebagaimana dalam
deskripsi di atas ? Apakah tetap wajib memerintahkan anaknya untuk shalat
meskipun belum di-khitan, atau wajib di-khitan terlebih dahulu ?
b)
Sejauh mana batasan syarai’ al-zhahirah yang wajib
diajarkan orang tua terhadap anaknya ?
6.
SANTRI PUTRI KELUAR PESANTREN
Diskripsi masalah
Menuntut ilmu
adalah sebuah kewajiban bagi setiap manusia, tak
terkecuali Neng Maya. Ia seorang gadis yang merupakan purri Kh. Ahmad yang
terkenal dengan kealirnannya di daerah Bandung
Jawa Barat. Sedangkan Neng Maya sendiri dikenal sebagai wanita yang cantik,
pintar, cerdas, sopan dan taat. Karena sifat taat, Neng Maya memenuhi perintah kedua orang tua untuk menuntut ilmu di salah
satu pesantren di bawah asuhan KH. Shofyan yang notabene adalah sahabat ayahnya sendiri. Hal ini disebabkan karena beliau menginginkan agar putri tercintanya dapat menyelesaikan pendidikan di pesantren yang lebih
berkwalitas. Di pesantren ini Neng Maya memiliki nilai akademis yang
sangat memuaskan, sehingga Neng Maya sering mendapat mandat untuk mengikuti
perlombaan atau bahtsul masail di Iuar daerah yang didampingi pengurus atau
teman sendiri. Perlu diketahui juga bahwa madrasah dan toko di pesantren Neng
Maya ini berada di Iuar area pesantren, sehingga ketika santri putri akan mengaji
atau belanja, mereka harus keluar dari Iingkungan pesantren tersebut.
Pertanyaan :
a. Seperti realita dibanyak pesantren, siapakah
yang bertanggung jawab untuk mendidik dan mengawasi santri baik di dalam maupun
di Iuar pesantren?
b. Bagaimana hukum seorang santri putri
mengikuti event seperti bahtsul masail atau
perlombaan di luar daerah, baik bersama pengurus atau teman sesama santri?
c. Apakah yang
menjadi batas area pesantren sehingga santri putri tidak diperbolehkan keluar dari
batas tersebut?
Bandar
Lampung, 01 Juli
2016
PW-LBMNU Propinsi Lampung
Ketua Sekretaris
MUNAWIR AGUS
MAHFUDZ
Mengetahui,
KH. RM. SHOLEH BAJURI KH.
MUHSIN ABDILLAH
Post a Comment