Manajemen Ramadlan 2. Ziarah Kubur pada Bulan Ramdhan
Manajemen Ramadlan 2.
Ziarah Kubur pada Bulan Ramdhan
Oleh : Ust. Munawir (Ketua LBMNU Propinsi Lampung)
Ada banyak macam nama
untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan atau di akhir bulan
Sya'ban. Sebagian mengatakan dengan istilah arwahan, nyekar (sekitar Jawa
Tengah, hanya saja kalau nyekar ada tabor bunga dan menyiramkan air bunga ke
pusara), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain
sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila
ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa
Ramadhan.
Oleh karena itu perlu
kiranya menenegok kembali beberapa hal yang berhubungan dengan masalah ziarah
kubur. Karena pada kenyataannya banyaknya ta'bir dan hikmah yang tersimpan di
dalamnya, mampu menjadikan ziarah kubur sebagai salah satu tradisi yang
bertahan di sekitar kita.
Pada masa awal-awal
Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan,
mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi
sosiologis masyarakat arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan
kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw
mengkhawatirkan terjadinya kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik
dalam berperilaku maupun dalam berdo'a.
Akan tetapi bersama
berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullahpun
memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973
عَنْ
سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ
فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا
تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ (الكتاب
: سنن الترمذي, المؤلف : محمد بن عيسى بن سَوْرة بن موسى بن الضحاك، الترمذي، أبو
عيسى (المتوفى : 279هـ)
Hadits dari Buraidah ia
berkata bahwa Rasulullah saw bersabda "Saya pernah melarang berziarah
kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam
ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu
kepada akhirat.
وعن أبى سعيد الخدرى رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِنِّى نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُوْرِ فَزُوْرُوهَا فَاِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً (رواه احمد)
“(Diriwayatkan) dari Abi Sa’id al-Khudri r.a,
ia berkata, Rosulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku telah melarang kalian
semua untuk berziaroh kubur, maka berziaroh kuburlah kalian, maka sesungguhnya
dalam ziaroh kubur itu terdapat pelajaran”. (HR.Ahmad).
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال:زَارَ النَبى صلى الله عليه وسلم قَبْرَ اُمِّهِ فَبَكَى وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اِسْتَأذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرُلهَاَفَلَمْ يُؤذَنْ لي وَاستَأذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزْورَ قَبْرَها فَأَذَنَ لى فَزُورُوااَلْقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تَدكرَالموتَ (زراه مسلم ؤغيره)
“(Diriwayatkan)
dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata: “Nabi SAW Menziarohi pusara ibundanya,
lalu beliau menangis dan menangislah orang – orang yang disekitarnya”. Maka
Nabi SAW bersabda: “Aku telah memohon izin kepada Tuhanku agar mengampuni ibundaku,
tetapi (Tuhanku) belum mengizinkanku dan aku memohon izin kepada-Nya untuk
menziarohi pusaranya, aku diizinkan. Maka berziaroh kuburlah kalian, karena
ziarah kubur itu mengingatkan kematian”. (HR. Muslim dan sebagainya).
Oleh karena itu,
ziarah di bulan suci Ramadhan ataupun di Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak
ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya larangan, orang
yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa
pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan
hari yang bahagia (Idul Fithri).
Imam Harawi dalam
Syarh Shahih Muslim dalam hal penjelasan mengenai hari ziarah mengatakan: Tidak
ada hadits shahih yang menerangkan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur
dan tidak pula ada pembatasan berapa kali ziarah.
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ
أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا
بِوَالِدَيْهِ
Siapa ziarah ke makam
kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan
mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim).
Ibnu Hajar al-Haytami
dalam kitab
'Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra', menjelaskan:
وَسُئِلَ رَضِي اللهُ عنه عَنْ زِيَارَةِ
قُبُوْرِ اْلأَوْلِيَاءِ فِى زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرَحِلَةِ اِلَيْهَا هَلْ يَجُوْزُ
مَعَ أَنَّهُ يَجْتَمِعُ عِنْدَ تِلْكَ الْقُبُوْرِ مَفَاسِدٌ كَاخْتِلاَطِ النِّسَاءِ
باِلرِّجَالِ وَإِسْرَاجِ السِّرَجِ الْكَثِيْرَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَأَجاَبَ بِقَوْلِهِ
زِيَارَةُ قُبُوْرِ اْلأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وكَذَا الرّاَحِلَةُ اِلَيْهَا. (الفتاوى الكبرى جز 2 ص 24 دار الفكر)
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.
Adapun mengenai hikmah
ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain demikian keterangannya "disunnahkan untuk berziarah kubur, barang
siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari
jum'at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang
taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya"
Demikianlah hikmah di
balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang
merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam
keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan "barang siapa menziarahi kubur kedua orang
tuanya setiap hari jum'at pahalanya seperti ibadah haji".
Adapun mengenai pahala
haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang
tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu'at
berdasar pada
hadits Ibn Umar ra.
أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيْلَ بْنِ أَحْمَد
أَنْبَأَنَا حَمْزَةَ أَنْبَأَنَا أَبُوْ أَحْمَدْ بِنْ عَدِى حَدَثَنَا أَحْمَدْ
بِنْ حَفْصَ السَّعِدِى حَدَثَنَا إِبْرَاهِيْمَ بِنْ مُوْسَى حَدَثَنَا خَاقَانَ
السَعْدِى حَدَثَناَ أَبُوْ مُقَاتِلَ السَمَرْقَنْدِى عَن عُبَيْدِ الله عَنْ نَافِعٍ
عَنْ اِبْنِ عًمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهَ صلى الله عليه وسلم " مَنْ زَارَ
قَبْرَ أَبِيْهِ أَوْ أُمِّهِ أَوْ عَمَّتِهِ أَوْ خَالَتِهِ أَوْ أَحَدٍ مِنْ قَرَابَاتِهِ
كَانَتْ لَهُ حُجَّةً مَبْرُوْرَةً, وَمَنْ كَانَ زَائِرًا لَهُمْ حَتَّى يَمُوْتُ
زَارَتَ الْمَلاَئِكَةُ قَبْرَهُ
Rasulullah saw bersabda
"Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya,
atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar
haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang
ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya"
Akan tetapi tidak
demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan
kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh. Karena
kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis
di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang
termaktub dalam kitab I'anatut
Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke
makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
(قوله فتكره)
أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة
الجزع
Dimakruhkan bagi wanita
berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan
hati dan jiwa.
Dari keterangan
panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan karena
tidak bertentangan dengan syari'ah Islam. Bahkan dapat mengingatkan akan
kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di akhir bulan Sya'ban. Hal
ini merupakan modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong
bulan Ramadhan.
Post a Comment